JAKARTA - Tiga aktivis KMRT (Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya) mengalami tindak kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi atas laporan kasus korupsi yang mereka laporkan pada Kejari Tasikmalaya.

Terkait hal tersebut, Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama dengan Koalisi Pendidikan dan Imparsial melaporkan tiga aktivis KMRT yakni Jamaladin, Badruzaman, Zamzam Jamaludin ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi/Korban).

"Mereka menemukan adanya indikasi dugaan korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang pendidikan kabupaten Tasikmalaya tahun 2007 sebesar Rp5,8 miliar dari nilai total dana sebesar Rp35 miliar," ujar Humas ICW Emerson Yuntho dalam siaran pers yang diterima okezone, Sabtu (17/1/2009).

Akan tetapi, lanjut dia, ketika mereka berusaha mengungkap dan melaporkan pada Kejari dan DPRD Tasikmalaya, mereka malah mengalami tindak kekerasan dan pengeroyokan oleh kelompok IGORA (Ikatan Guru Olah Raga) kabupaten Tasikmalaya. Tidak hanya itu, mereka juga harus berhadapan dengan kepolisian, kejaksaan dan menjadi terdakwa dalam laporan pencemaran nama baik oleh kepala dinas Pendidkan kabupaten Tasikmalaya.

"Hal ini telah menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi diberbagai daerah seluruh Indonesia khususnya di Tasikmalaya," imbuhnya.

Melalui pelaporan ini diharapkan agar LPSK dapat memberikan perlindungan dan jaminan hukum serta kemananan terhadap tiga aktivis KMRT. Selain itu perlindungan oleh LPSK juga diharapkan juga dapat mendorong munculnya saksi atau pelapor lainnya dalam kasus korupsi DAK Pendidikan Tasikmalaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

no sara...