PADANG - Aborsi atau menggugurkan bayi dalam kandungan ternyata diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini berlandaskan Alquran, hadis, dan fikih.

Namun, legalisasi ini tentunya tidak sembarangan dan dengan mudah dilakukan begitu saja melainkan memiliki syarat-syarat tertentu.

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Yaqub, aborsi bisa dilakukan jika itu membahayakan ibu hamil dan berakibat meninggal.

"Aborsi bisa dilakukan pada korban pemerkosaan seperti yang dilakukan serdadu Amerika terhadap Bosnia. Tapi aborsi tidak diperbolehkan pada kasus perzinahan, kalaupun diperbolehkan ada aturannya," jelas Ali Mustafa kepada wartawan menjelang ijtima di Perguruan Dinniyah Puteri di Jalan Abdul Hamid Hakim, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (24/1/2009).

Untuk kasus perzinahan, aborsi diperbolehkan jika usia kandungan maksimal usia kandungan lima pekan. "Karena menurut ilmu kedokteran lewat lima pekan telah ada rohnya," tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

no sara...