AMSTERDAM - Anggota parlemen Belanda yang membuat film menghina Islam berjudul "Fitna" pada tahun lalu, terancam hukuman dua tahun penjara. Pengadilan Amsterdam membuka kembali kasusunya setelah sempat dihentikan.

Pengadilan Amsterdam Rabu kemarin membuka kembali kasus penghinaan yang dilakukan Geert Wilders itu dan akan segera menyidangkannya.

"Keputusan pengadilan kali ini sangat kuat, dan sayangnya ada kemungkinan besar saya dinayatakan bersalah," ujar Wilders seperti dikutip FoxNews, Jumat (23/1/2009).

Wilders yang tahun lalu membuat sebuah film yang mengkritik kitab suci Al Quran, menyatakan jika terbukti bersalah dia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun. Wilders juga sudah menunjuk pengacara dari sebuah lembaga hukum nonprofit yang berbasis di Amerika Serikat.

Tahun lalu, Jaksa Penuntut sempat membatalkan tuntutan atas Wilders, anggota parlemen dari sayap kanan ini. Dalam film itu, Wilders mensejajarkan Alquran dengan kekerasan dan teroris.

Tiga panel juri Rabu kemarin memutuskan bahwa pembelaan Wilders atas kebebasan berpendapat tidak bisa diterima. Dia dianggap telah melakukan penghinaan terhadap prinsip agama.

"Pengadilan memutuskan film Wilders menghina Islam. In merupakan keinginan publik untuk mengadili Wilders," demikian bunyi kesimpulan pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

no sara...