NGAWI— Pada tahun 2006 dan 2007, kualitas air Sungai Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Ngawi tergolong tercemar berat. Meskipun begitu, tidak ada upaya dari pemerintah untuk mengatasi pencemaran air tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian Perum Jasa Tirta I di aliran Sungai Bengawan Solo yang diperoleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, parameter BOD (biochemical oxygen demand ), COD (chemical oxygen demand), dan DO ( dissolved oxygen ) melebihi baku mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Ada tiga titik sungai yang diteliti oleh Perum Jasa Tirta I, yaitu di Kajangan (sebelum Bengawan Solo bertemu Sungai Bengawan Madiun), di Dungus (pertemuan Bengawan Solo dan Bengawan Madiun), dan di Napel (setelah aliran Bengawan Solo bersatu dengan Bengawan Madiun).

Di ketiga titik ini, parameter BOD, COD, dan DO pada tahun 2006 dan 2007 melebihi ambang baku mutu. Tinggiya tingkat pencemaran berbahaya bagi kesehatan manusia yang menggunakan air tersebut dan juga membahayakan kehidupan makhluk hidup lainnya.

Meskipun sudah sejak tahun 2006 pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mengetahui kondisi Sungai Bengawan Solo tercemar berat, belum ada langkah signifikan yang dilakukan untuk mengatasinya. Masyarakat pinggir sungai pun belum diberitahukan mengenai kondisi sungai tersebut dan bahayanya bagi mereka yang masih menggunakannya.

Menurut Kepala Kantor Lingkungan Hidup Ngawi Gunadi, Rabu (21/1), penyebab pencemaran sungai bukan dari Ngawi.

"Di Ngawi tidak ada pabrik di pinggir Bengawan Solo. Memang sempat ada orang-orang yang menangkap ikan dengan cara menaburkan racun sehingga membuat sungai tercemar, tetapi kami telah mentertibkannya jadi sekarang tidak ada lagi," ujar Gunadi.

Sungai, dia mengatakan, sudah tercemar sejak dari Solo, hulu sungai Bengawan Solo. Oleh karena itu, jika dilakukan penanganan pencemaran di Ngawi tidak akan signifikan hasilnya.

"Kami sudah sering kali mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar pencemaran ini diatasi lintas pemerintah daerah. Artinya, setiap pemerintahan yang dilintasi sungai itu bertanggung jawab mencegah pencemaran, tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya," tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

no sara...