HUKUM PERAYAAN MAULUD

NABI DAN YANG SEMISAL DENGAN MAULUD NABI

Se



Segala puji hanya milik allah sholallohualaihi wasalam,sholat dan salam untuk rasulullah serta keluarga dan psra shohabat nya dan siapa saja yang selalumengikuti petunjuk nya. Amma ba’du, kemudian dari pada itu:

Sudah banyak orang yang telah berulang kali menanya kan (kepada kami) tentang hukum mengadakan perayaan berupa maulud (pesta ulang tahun) Nabi Muhamad saw, orang yang hadir berdiri disela-sela pesta tersebut sebagai penghormatan kepada Nabi sas dan menyampaikan salam kepada beliau, serta berbagai bentuk amalan lainnya yang dilaksanakan pada perayaan ini.

SEBAGAI JAWABAN NYA: “ Bahwa tidak boleh mengadakan pesta maulud Nabi Muhamad saw. atau perayaan hari lahirnya orang selain beliau, dikarenakan hal itu termasuk dalam perkara-perkara baru dalam agama ,dan arena Rasul saw para shohabah serta para tabi’in pada masa yang mulia dahulu sama sekali tidak pernah melakukan perayaan itu, padahal mereka adalah manusia yang paling mengetahui terhadap sunah Nabi saw, paling cinta kepada Rasulullah saw. dan paling ittiba’(mencontoh) syariat beliau daripada orang-orang belakangan ini”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

no sara...