Konosemen tidak hanya merupakan tanda bukti penerimaan barang-barang dari pengirim kepada pengangkut. Konosemen salah satu surat berharga yang dapat diperdagangkan dengan mudah. Konosemen mempunyai sifat kebendaan, karena setiap pemegangnya berhak menuntut penyerahan barang sebagaimana yang tercantum dalam konosemen di kapal mana saja barang itu berada.

konosemen dapat diterbitkan menjadi 3 yaitu:
  • Atas nama
  • Atas Pengganti
  • Atas Pembawa

Penyerahan Konosemen
Penyerahan Konosemen bergantung dari bentuk konosemennya apakah atas nama, atas pengganti atau atas pembawa.
  1. Penyerahan konosemen atas nama ialah dengan cara cessie, yaitu dengan suatu akta, baik akta autentik ataupun akta dibawah tangan, yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkn, pihak yang menerina, dan pihak debitur, serta dikuti dengan penyerahan dokumennya.
  2. Konosemen atas pengganti cara penyerahannya dilakukan dengan endosemen yaitu dengan nuliskan kata-kata yang menunjukkan adanya penyerahan tersebut dan ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan serta diikuti dengan penyerahan dokumennya.
  3. Konosemen atas pengganti, dilakukan secara formalitas tertentu yang diikuti dengan penyerahan konosemennya, maka konosemen atas pembawa penyerahannya hanya dilakukan secara fisik. Dengan demikian, siapa yang memegang konosemen atas pembawa dianggap sebagai pemilik yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

no sara...